dasun-rembang.desa.id- Berikut ini merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa Dasun Kecamatan Lasem, Kab. Rembang. Berkas ini meliputi informasi tentang Alur Pelayanan Satu Pintu Terpadu, kemudian ada informasi mengenai pelayanan pembuatan KTP-EL, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Surat Pindah datang maupun pergi. Semua dapat dilayani di Pemerintah Desa Dasun dengan tidak dipungut biaya alias Gratis. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan ini.
Selain SPM Bidang Kependudukan, Desa Dasun juga memiliki informasi SPM Kesehatan, SPM Pendidikan, SPM Sosial, SPM Pekerjaan Umum dan SPM Perumahan Rakyat:
SPM Kependudukan
SPM Kesehatan
SPM Pendidikan
SPM Sosial