You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Dasun

Kec. Lasem, Kab. Rembang, Prov. Jawa Tengah
Info
Laman Resmi Pemerintah Desa Dasun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Sekretariat: Balai Desa Dasun, RT.01,RW.01, Dasun, Lasem, Kode Pos: 59271 | Dasun Maju | Desa Pemajuan Kebudayaan Kemendibud | Desa Anti Korupsi KPK RI

Politik Naleni Weteng Sujarwo Kepala Desa Dasun (Kisah Periode Pertama 2007-2013)


Politik Naleni Weteng Sujarwo Kepala Desa Dasun (Kisah Periode Pertama 2007-2013)

dasun-rembang.desa.id-Desa Dasun lima belas tahun yang lalu adalah desa yang cukup terbelakang. Daerahnya gersang. Dulu orang berkunjung ke Dasun hanya sebatas untuk memancing. Dibutuhkan seorang kepala desa dengan kemajuan berfikir dan kesabaran menjalani setiap tahapan pembangunan dengan sekian banyak tantangan dan hambatannya agar Dasun bisa menjelma menjadi desa yang cukup diperhatikan di lingkungan Kabupaten Rembang bahkan Jawa Tengah. Tentu bukan hanya cara berfikir saja yang maju, namun tindakan konkret untuk memajukan Dasun sebagai sebuah desa yang maju juga menjadi poin penting.

Dalam pandangan Sujarwo, desa sekarang harus maju ke depan. Sistem lama yang ada yang membuat perangkat dan kades hanya sibuk mengurus administrasi kuno harus segera ditinggalkan. Presiden Jokowi sebenarnya sudah mewanti-wanti mengenai Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah terlalu sibuk mengurusi kegiatan laporan administrasi yang melelahkan sehingga waktu dan tenaganya tersita tidak untuk berfikir fokus dan bekerja membuat formula memajukan Desa.[1] Kepala desa harus fokus menata jengkal demi jengkal wilayah desa dan semua orang harus difasilitasi untuk maju menyambutnya. Bagaimanapun juga, Dana Desa adalah sebuah impian besar yang kemudian mampu menggerakkan seluruh komponen potensi yang ada di Desa. Sangat disayangkan jika Dana Desa hanya dijadikan kegiatan rutinitas pembangunan tanpa tahu betul keluaran dan manfaat bagi peningkatan ekonomi keratif dan pemberdayaan masyarakat.

Sujarwo mengaku dibutuhkan produk perundangan desa dengan segenap fasilitas pendukungnya yang segar untuk merubah desa seperti Dasun. Dalam bayangannya, daya dorong dari luar tersebut bisa merubah potensi-potensi terpendam dari desa Dasun agar bermanfaat bagi warganya. Oleh karena itulah, ketika Rencana Undang-Undang Desa mulai bergulir, ia berulang kali turut serta dalam aksi Kepala Desa seluruh Indonesia untuk menuntut disahkannya segera RUU tentang Desa. Ia sempat mendapatkan semprotan water canon dan tindakan represif dari aparat. Namun bagi Sujarwo semua itu bagian dari ikhtiar untuk memuliakan seluruh desa di Indonesia.

Pada tahun 2007[2] Sujarwo terpilih menjadi kepala desa Dasun. Ia memenangkan suksesi kepala desa dengan kepala desa incumbent, Subani. Sujarwo mendapatkan suara 238 sedangkan Subani mendapatkan suara 206. Tercatat terdapat 444 suara dengan suara tidak sah berjumlah 13 suara. Saat itu Sujarwo mengenakan simbol Padi, dan Subani mengenakan simbol ketela. Pemilihan Kepala Desa dilakukan di Balai Desa Dasun, tepatnya pada hari Selasa, 4 September 2007[3].

“Wonge kan faseh, tegese renyah ngoten, sopan, menghargai wong cilik, wong gedhe, ngantos sak mriki nggih ngoteniku, boten nate nyepele uwong, unggah-ungguhe niku pokoke pendidikan agama lah. Wonge ramah.” (Sumber: Wawancara dengan Suwarno, 08 Juli 2020)

Begitu terpilih sebagai Kepala Desa tahun 2007, Sujarwo telah menyiapkan visi misi dan masterplan yang paling mutakhir sebagai formula untuk menjadikan Dasun menjadi desa yang maju dengan masyarakatnya yang sejahtera. Namun untuk melaksanakan berbagai formula dan perencanaan tersebut dirasa sangatlah sulit untuk mewujudkan karena sumber dana yang ada mustahil bisa terwujud. Mulai saat itulah Sujarwo kemudian bertekad untuk mengesampingkan kepentingan pribadi dan keluarganya dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan tugas pembangunan desa sebagai seorang pemimpin.

Inilah yang oleh Sujarwo disebut sebagai Politik Naleni Weteng, artinya bahwa Kepala Desa jangan memperkaya diri dengan adanya Dana Desa atau dana bantuan keuangan yang lain. Sujarwo melaksanakan tugas penatausahaan keuangan sesuai dengan tupoksi yang ada, ia menjauhkan betul dirinya dengan urusan-urusan perut yang tidak perlu. Ia mempercayakannya kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) tingkat desa pada saat itu untuk mengelola betul kegiatan-kegiatan di Desa Dasun agar professional dan mencapai output yang telah direncanakan.

Bagi Desa Dasun, suatu kegiatan harus dipersiapkan matang matang. Pemerintah Pusat telah membuat suatu sistem instrumen pelaksanaan kegiatan yang cukup baik. Mulai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) yang mencakup seluruh kegiatan di desa selama 6 (enam) tahun, kemudian per tahunnya ada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang membuat program prioritas kegiatan Pemerintah Desa selama 1 (satu) tahun. Kemudian ada APBDesa yang merupakan final penganggaran selama 1 (satu) tahun. Pemdes Dasun sangat berhati-hati dan sangat teliti untuk menyusun segala macam dokumen perencanaan di atas. Itu disebabkan agar kegiatan tersebut betul-betul bisa solid, apakah kegiatan-kegiatan itu sudah masuk dalam cita-cita besar visi misi progresif kepala desa dan masyarakat atau belum.  Membuat suatu bangunan di desa itu mudah jika ada anggarannya. Namun bagaimana membangun suatu bangunan yang ada sinergi dan kesinambungan antara visi misi, kebutuhan masyarakat desa dan tumbuhnya semangat kemajuan itu yang perlu bersama-sama didiskusikan antar elemen desa. Musyawarah Desa adalah istrumen penting dalam proses penyusunan rencana tersebut, selain adanya riset awal.

Nak bangunan itu bisa kita ciptakan selama ada duite pak. angger ono duite arep bangun apa wae bisa. tapi bagaimana membangun yang ada bentuk sinergi dan bentuk kesinambungan bagaimana kita memberdayakan masyarakat melalui ekonominya, kita memberdayakan pemuda melalui pendidikannya, bagaimana kita bisa memasukan budaya-budaya lokal yang adiluhung.” (pernyataan Sujarwo dalam acara diksusi “Praktik Baik Dana Desa”, 1 Agustus 2018 di Pendopo Makam RA Kartini, Bulu, Rembang)[4]

Oleh sebab itu, sebelum melakukan penyusunan dokumen perencanaan yang sesuai dengan visi misi kepala desa dan kepentingan masyarakat, Pemerintah Desa melakukan identifikasi potensi desa baik itu potensi alam, manusia, budaya, bahkan sejarah. Dari serangkaian potensi yang sudah teridentifikasi tersebut kemudian melakukan analisis matang untuk menyusun rencana-rencana kegiatan yang kemudian tertuang dalam dokumen RPJMDesa ataupun site plan dan master plan perencanaan Desa Dasun. Sehingga seluruh kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dibiayai oleh anggaran negara akan tepat sasaran dan mencapai output yang sesuai. Kemudian yang terpenting dari semua itu adalah follow-up atau keberlanjutan untuk terus mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut agar dipastikan dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat sebesar-besarnya. Sudah saatnya desa menghindari betul kegiatan yang dilaksanakan asal terselenggara saja tanpa memperdulikan output yang dicapai dan tanpa bedasarkan analisis potensi, kemudian muncul istilah yang penting ada SPJ dan kegiatan terselenggara. Perlu kita ketahui, kegiatan tidak hanya untuk menggugurkan SPJ tapi memang betul betul kegiatan yang diilhami dari kebutuhan akan kosongnya ilmu pengetahuan, pembangunan dan pemberdayaan.

Pada periode awal, Sujarwo menggulirkan sebuah kebijakan sosial terhadap keluarga tidak mampu yang kerapkali bertengkar karena tidak memiliki tanah rumah. Program ini berlangsung selama dua tahun, yaitu tahun 2008 sampai dengan 2009. Selama dua tahun, terdapat tujuh rumah yang diijinkan menempati tanah desa untuk digunakan hak pakai mendirikan rumah sementara[5]. Program ini juga ditujukan untuk penataan perumahan keluarga yang tidak beraturan yang berada di kawasan taman Dasun. Berdasarkan simulasi aplikasi Google Earth, luasan tanah desa yang digunakan adalah 1.893,7 m².

“Keprihatinan saya tadi itu, jadi kalau masak enak yang punya tanah itu kok mambu, sedangkan tidak diberi, itu juga bisa jadi masalah, akhire tukaran, pindah lagi, pindah lagi, itu menggugah hati saya, bagaimana orang-orang tersebut kami berikan sebuah tempat yang hanya guna pakai, itu waktu tahun 2008, 2009 lah, itu kami berikan tempat, ada enam, tujuh kepala keluarga.” (Sumber: Wawancara dengan Sujarwo, 31 Agustus 2020)

“Mboten rumah sementara, cuma niku salah satu program kulo periode pertama memberikan pinjam tanah untuk bisa di tempati sementara sebelum mereka bisa memiliki lahan sendiri dan ini tidak bisa di wariskan, alasan atau dasar kebijakan ini melihat kasus hidup warga yang tidak punya tanah dan nunut orang lain yg selalu ribut dan tidak tentram hidupnya.” (Sumber: Wawancara dengan Sujarwo, 17 Desember 2020)

Pada periode awal kepemimpinannya, Sujarwo juga telah merancang masterplan pembangunan berbasis potensi desa. Dasun selaku desa yang memiliki potensi wisata sejarah bahari juga telah digagasnya pada periode pertama. Dan pada tahun 2013 masterplan pembangunan desa Dasun tersebut dituangkan dalam buku berjudul Detail Engineering Design (DED), APBN Penataan Lingkungan dan Pemukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) Desa Dasun. Masterplan inilah yang kemudian mewarnai beragam program desa Dasun.

Pada awal tahun 2013 Desa Dasun mendapatkan program PLPBK (Penataan Lingkungan dan Pemukiman Berbasis Komunitas). Dasun mendapatkan bantuan satu milyar. Program PLPBK tersebut fokus digunakan untuk membangun kawasan RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan Gedung Evakuasi Bencana dua lantai di saat terjadi banjir. Dalam perkembangannya, gedung evakuasi bencana juga difungsikan untuk Perpustakaan Desa Dasun. Meskipun demikian, jalan Sujarwo yang bertekad ingin memajukan Desa Dasun juga tidak selalu mulus. Banyak rintangan yang justru menghadang dari oknum masyarakat sendiri yang sering mencibir. Sujarwo pernah dianggap Kepala Desa Gila. Karena melakukan terobosan yang cukup revolusioner dengan melakukan alihfungsi lahan tambak desa dijadikan sebuah taman sebagai pusat ekonomi masyarakat. Bahkan ada pula yang sengaja membuat berita bahwa Sujarwo sengaja menggusur rumah penduduk untuk membuat taman. Padahal hal tersebut kurang tepat, Pemerintah Desa Dasun sengaja memanfaatkan lahan yang kurang begitu produktif bagi peningkatan kesejahteraan warga. Kalkulasi ekonomi lahan tersebut sebelum ada Ruang Terbuka Hijau Dasun dan setelahnya sangatlah jomplang. Baik kalkulasi ekonomi yang masuk ke desa maupun pendapatan yang diterima oleh masyarakat yang melakukan aktivitas ekonomi di RTH Dasun. Selain dari segi ekonomi, segi keindahan dan kelayakan bahwa ruang dan kawasan tersebut telah menjadi indah dan layak sebagai beranda Desa Dasun. Dibangun pula perpustakaan dan Sanggar Budaya menjadikan Kawasan tersebut juga ramah terhadap anak-anak dan bidang Pendidikan.

Pada periode pertamanya pula, yaitu tahun 2012, Sujarwo meluncurkan program pemberdayan dalam bentuk bantuan 50 alat presto kepada warga Dasun. Dengan potensi alam penghasil bandeng dan banyaknya pedagang ikan, program ini kemudian dapat terlaksana dengan baik. Program peningkatan UMKM warga Dasun ini berangkat pada pengalaman keseharian pada bakul bandeng yang tidak habis jualanannya dan berakibat merugi dikeesokan harinya. Dengan adanya program bantuan alat presto, para bakul bandeng dapat membuat olahan presto bandeng. Dengan demikian para bakul tetap untung dalam bakulannya. Selain alat presto, pelaku UMKM desa Dasun juga ada yang mengajukan bantuan sepeda operasional. Hal tersebut juga berangkat pada pengalaman keseharian dimana para bakul harus mengeluarkan biaya ojek pulang pergi menuju ke pasar. Melalui bantuan sepeda, keuntungan para bakul bandeng dapat maksimal. Program pemberdayaan[6] ini masih berjalan hingga sekarang (2020). Lewat program ini banyak warga Dasun mendapatkan pesanan bandeng presto warga sekitar, online, hingga membangun kerjasama dengan Provinsi Jawa Tengah dalam pengadaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Bumdes Karya Bahari Dasun[7].

Sebelum masa jabatan menjadi Kepala Desa Dasun habis, Sujarwo terlibat aktif dalam paguyuban Kepala Desa se-Nusantara dalam menyampaikan aspirasi tentang Dana Desa. Maka dengan tekad ingin mewujudkan perubahan menuju Dasun maju, Sujarwo mengikuti kontestasi pemilihan Kepala Desa yang kedua pada tahun 2013, diseiring dengan turunnya SK Pemberhentian Sujarwo menjadi Kepala Desa Dasun tahun 2013[8] karena masa jabatannya telah habis.

Penulis: Exsan Ali Setyonugroho/ Dasun: Jejak Langkah dan Visi Kemajuannya

 

[1] Lihat “Jokowi: Buat Apa Laporan Tebal, Habiskan Kertas Saja” https://www.liputan6.com/news/read/3094602/jokowi-buat-apa-laporan-tebal-habiskan-kertas-saja

[2]Lihat SK Kepala Desa Sujarwo tahun 2007, KEPUTUSAN BUPATI REMBANG NOMOR 141.1/861/2007 TENTANG PENGANGKATAN SAUDARA SUJARWO SEBAGAI KEPALA DESA DASUN KECAMATAN LASEM KABUPATEN REMBANG. Akses link https://drive.google.com/file/d/18htGjNz09y38yd6hNbcEHpCgS1V0M2D3

[3]Lihat catatan Pelaksanaan Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Dasun tahun 2007. Akses link https://drive.google.com/file/d/15h9nNWtwySXoVhIyiO6AHurUDOJPlRC-

[4] Lihat Praktik Baik Kelola Dana Desa - Sujarwo Kades Dasun, Rembang https://www.youtube.com/watch?v=YqlURtA_9gI

[5]Rumah Sementara adalah sebuah program kearifan pemerintah desa Dasun yang meminjami luasan tanah untuk mendirikan rumah. Tanah desa yang digunakan warga tidak mampu ini bersifat hak pakai saja, dan setiap saat pihak desa dapat meminta kapan saja tanah tersebut. Program rumah sementara ini dilakukan pada tahun 2007, tepatnya pada masa kepemimpinan Sujarwo periode awal.

[6]Lihat Sari (2019) dalam Kontribusi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Pemberdayaan Dan Peningkatan ekonomi Masyarakat (Studi Kasus Pada BUMDES “Karya Bahari” di Desa Dasun Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang) (Disertasi Doktoral, IAIN KUDUS).

[7]Lihat Minanto, Pudji, dan Hamzah (2019) dalam Peran Kepemimpinan Kepala Desa terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Program BUMDES "Karya Bahari" (Kasus: Desa Dasun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah). Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 3(3).

[8]Lihat PEMBERHENTIAN SAUDARA SUJARWO PADA TAHUN 2013, KARENA JABATAN TELAH BERAKHIR: KEPUTUSAN BUPATI REMBANG NOMOR 141/ 1120/2013 TENTANG PEMBERHENTIAN SAUDARA SUJARWO DARI KEPALA DESA DASUN KECAMATAN LASEM KABUPATEN REMBANG. Akses link https://drive.google.com/file/d/13D7WWC8Yb50yuFI3-4joLlsv3M9uxIWy

Bagikan artikel ini:
Komentar

Pencarian JDIH Rembang

Cari Produk Hukum di JDIH Rembang

Produk Hukum Desa

JDIH Rembang Terbaru