Dasun.desa.id- Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ketua KPPS untuk Pemilu 2019 di Desa Dasun berlangsung khidmat, pada Jum’at malam (29/03/2019) bertempat di Perpustakaan Desa.
Acara dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPPS di Desa Dasun yang berjumlah 3 TPS, masing-masing TPS ada 7 orang KPPS termasuk ketua. Juga dihadiri oleh perwakilan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara), Sekretariat, Pengawas tingkat Desa serta Kepala Desa Dasun, Sujarwo.
Proses Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ketua KPPS dipimpin langsung oleh Ketua PPS Desa Dasun, Achirudin Bayu Christiyanto yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan.
Yang mendapat mandat sebagai ketua KPPS 1 Desa Dasun adalah Bambang Kuswo, sedangkan KPPS 2 sebagai ketua adalah Bisri, serta KPPS 3 dipilih Sutrisno sebagai Ketuanya.
KPPS adalah Kelompok yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU/KIP Kabupaten/ Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sedangkan tugasnya adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih, memberikan akses dan layanan kepada Pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Dalam sambutannya Ketua PPS Desa Dasun berpesan agar ketua dan Anggota KPPS seluruhnya di Desa Dasun harus berkerja dengan penuh tanggungjawab, profesional serta menjaga netralitas.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Dasun juga berpesan demikian. “Kita semua tentu memiliki pilihan masing-masing dalam pesta demokrasi tahun ini, namun kami meminta bapak ibu semuanya bisa saling menjaga netralitas sebagai Ketua dan Anggota KPPS Desa Dasun,” pesan Sujarwo.
Perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kukuh memberikan sedikit gambaran mengenai seluk beluk tugas KPPS, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Peserta tampak antusias mendengarkan penjelasan yang sangat detail dari PPK mengenai hal ini, terutama tentang sah dan tidaknya surat suara.
Sutrisno, ketua KPPS 3 Desa Dasun mengungkapkan, “Penjelasan tadi sangat penting bagi kami KPPS terutama mengenai kriteria sah dan tidaknya surat suara berdasarkan peraturan yang berlaku sekarang, karena ini yang krusial dan paling penting. Juga materi tentang siapa saja yang dapat didampingi saat prosesi pencoblosan berlangsung, karena tidak semua orang mampu untuk mencoblos langsung terutama bagi mereka yang mohon maaf tidak memiliki tangan,” jelas Sutrisno.
Rencananya KPPS ke depan akan mendapatkan bimtek yang lebih dalam mengenai tupoksi KPPS serta hal-hal yang teknis mengenai pemungutan suara. Bimtek akan difasilitasi materi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan PPK. (Exsan)