dasun-rembang.desa.id-Dasun Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang menjalani penilaian sebagai Desa Anti Korupsi dari Pemerintah Kabupaten Rembang pada Rabu (16/10/2024). Mengandalkan Politik "Naleni Weteng " sejak tahun 2016, Pemerintah Desa (Pemdes) Dasun optimis bisa menjadi Desa Anti Korupsi.
Tim penilai yang terdiri atas Inspektorat, Dinkominfo, serta Dinpermades, melakukan penilaian berdasarkan lima indikator utama. Mencakup tata laksana, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal-termasuk budaya dan tokoh masyarakat.
Inspektur Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyebutkan Desa Banyuurip di Kecamatan Gunem telah menyandang gelar Desa Anti Korupsi. Ia berharap Desa Dasun dapat terpilih dan mewakili Kabupaten Rembang ke tingkat yang lebih tinggi.
"Menjadi Desa Anti Korupsi membutuhkan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat. Pemdes harus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai perencanaan hingga pengawasan. Masyarakat juga harus berpartisipasi, tidak hanya diam," tegas Imung.
Kepala Desa Dasun, Sujarwo mengungkapkan sejak tahun 2016, telah menerapkan indikator sesuai dengan standar Desa Anti Korupsi. Salah satu yang diutamakan adalah penerapan Politik Naleni Weteng, yang menekankan keseriusan dalam memberantas korupsi.
"Politik Naleni Weteng berarti komitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap kegiatan yang terkait anggaran. Kami berusaha menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ujar Sujarwo.
Berdasarkan hasil penilaian , Desa Dasun sukses meraih nilai 96, 50 dan termasuk kriteria istimewa. Selain Desa Dasun, Desa Kuangsan Kecamatan Kaliori yang juga menjadi calon Desa Anti Korupsi yang akan dinilai pada Kamis (17/10/2024). (Mifta)
Dasun Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang menjalani penilaian sebagai Desa Anti Korupsi dari Pemerintah Kabupaten Rembang pada Rabu (16/10/2024). Mengandalkan Politik "Naleni Weteng " sejak tahun 2016, Pemerintah Desa (Pemdes) Dasun optimis bisa menjadi Desa Anti Korupsi.
Tim penilai yang terdiri atas Inspektorat, Dinkominfo, serta Dinpermades, melakukan penilaian berdasarkan lima indikator utama. Mencakup tata laksana, pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal-termasuk budaya dan tokoh masyarakat.
Inspektur Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyebutkan Desa Banyuurip di Kecamatan Gunem telah menyandang gelar Desa Anti Korupsi. Ia berharap Desa Dasun dapat terpilih dan mewakili Kabupaten Rembang ke tingkat yang lebih tinggi.
"Menjadi Desa Anti Korupsi membutuhkan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat. Pemdes harus melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan, mulai perencanaan hingga pengawasan. Masyarakat juga harus berpartisipasi, tidak hanya diam," tegas Imung.
Kepala Desa Dasun, Sujarwo mengungkapkan sejak tahun 2016, telah menerapkan indikator sesuai dengan standar Desa Anti Korupsi. Salah satu yang diutamakan adalah penerapan Politik Naleni Weteng, yang menekankan keseriusan dalam memberantas korupsi.
"Politik Naleni Weteng berarti komitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam setiap kegiatan yang terkait anggaran. Kami berusaha menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ujar Sujarwo.
Berdasarkan hasil penilaian , Desa Dasun sukses meraih nilai 96, 50 dan termasuk kriteria istimewa. Selain Desa Dasun, Desa Kuangsan Kecamatan Kaliori yang juga menjadi calon Desa Anti Korupsi yang akan dinilai pada Kamis (17/10/2024). (RRI)