Dasun.desa.id- Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun anggaran 2020 Desa Dasun dilangsungkan pada Rabu (4/03/2020) di Balai Desa Dasun.
Musdes ini dihadiri oleh Camat Lasem, Sekretaris Camat, Kasi PMD, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT, RW, LPMD, KPMD, BUMDesa, PKK, Posyandu, Karangtaruna, dan beberapa Tokoh Masyarakat.
Ketua BPD Desa Dasunm Bambang Kuswo memimpin langsung jalannya Musdes dengan terlebih dahulu mempersilahkan Kepala Desa Dasun Sujarwo untuk mempresentasikan Rancangan APBDesa 2020.
Sujarwo menyampaikan bahwa prioritas dari APBDes 2020 adalah Pembangunan Jalan Ke Pantai, Pembangunan Los Kuliner RTH, Renovasi Pusat Kesehatan Desa (PKD), Pembangunan Bak Sampah, Operasional Pelayanan Kesehatan (Posyandu, Posbindu, Kelas Ibu Hamil, Posyandu Remaja, dll), Pencegahan Stunting, penyusunan profil desa, dan lain-lain.
Setelah Sujarwo memberikan presentasi Rancangan APBDesa tahun 2020, kemudian Ketua BPD Desa Dasun memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk menanggapi. Pada saat masyarakat semua sepakat agar APBDesa ditetapkan maka ketua BPD langsung menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2020 Desa Dasun Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
Berikut adalah file Perdes tentang APBDesa tahun anggaran 2020, sebagai upaya untuk keterbukaan publik: